REL,
Saling-
Satreskrim Polres Empat Lawang membubarkan arena judi sabung ayam di desa Taba
Dendang, kecamatan Saling secara persuasif. Sabtu (14/9) Sekitar pukul 15.30.
Dalam penggerebekan ini, Kasat Reskrim,
AKP Nanang Supriyatna memberikan pengertian kepada dua petaruh berada di tempat untuk tidak mengadakan
kegiatan yang serupa bersama teman-temannya. dan mengamankan alat-alat arena
sabung ayam tersebut.
Kapolres Empat
Lawang, AKBP Dwi Santoso melalui Kasat Reskrim, AKP Nanang Supriyatna,
pembubaran arena sabung ayam tersebut setelah mendapatkan informasi masyarakat
kegiatan para petaruh tersebut meresahkan.
Anggota Sat
Reskrim Polres Empat Lawang melakukan penyelidikan ke Tempat Kejadian Perkara
(TKP), al hasil memang tempat tersebut sering digunakan untuk sabung ayam.
Akhirnya dipimpin langsung Nanang
Supriyatna membubarkan arena sambung ayam, dalam kesempatan itu menjumpai dua
petaruh yang sudah membawa ayam dan diberi pengertian untuk tidak melakukan
kegiatan yang sama.
“Karena Polres
Empat Lawang baru, kita lakukan upaya persuasive mensosialisasikan peraturan
yang ada, sosialisasi telah dilaksanakan namun masyarakat tetep bengel maka
terpaksa akan diproses sesuai hukum yang berlaku,”ucap Nanang Supriyatna kepada
koran REL melalui sambungan telepon, Minggu (15/9).
Dikatakan Nanang
Supriyatna pembubaran secara persuasive itu dilakukan guna memberikan efek
jerah terhadap masyarakat agar tidak melakukan kegiatan yang sama yang dilarang
agama dan secara tegas dilarang hukum positif (KUH Pidana).
Sambung Nanang
Supriyatna, berdasarkan Pasal 303 bis ayat 1
Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP) diancam dengan pidana penjara paling lama
empat tahun atau pidana denda paling banyak sepuluh juta rupiah bagi seseorang
yangmenggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan
Pasal 303; dan ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum
atau di tempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada izin dari penguasa
yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu.
Nanang Supriyatna menghimbau kepada
masyarakat kabupaten Empat Lawang untuk tidak bermain sabung ayam sebab segala
aktifitas yang berbentuk judi dilarang. (Mg01)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar