Senin, 16 September 2013

Arena Sabung Ayam Digerebek

REL, Saling- Satreskrim Polres Empat Lawang membubarkan arena judi sabung ayam di desa Taba Dendang, kecamatan Saling secara persuasif. Sabtu (14/9) Sekitar pukul 15.30.
Dalam penggerebekan ini, Kasat Reskrim, AKP Nanang Supriyatna memberikan pengertian kepada dua petaruh  berada di tempat untuk tidak mengadakan kegiatan yang serupa bersama teman-temannya. dan mengamankan alat-alat arena sabung ayam tersebut. 

Kapolres Empat Lawang, AKBP Dwi Santoso melalui Kasat Reskrim, AKP Nanang Supriyatna, pembubaran arena sabung ayam tersebut setelah mendapatkan informasi masyarakat kegiatan para petaruh tersebut meresahkan.

Anggota Sat Reskrim Polres Empat Lawang melakukan penyelidikan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), al hasil memang tempat tersebut sering digunakan untuk sabung ayam.
Akhirnya dipimpin langsung Nanang Supriyatna membubarkan arena sambung ayam, dalam kesempatan itu menjumpai dua petaruh yang sudah membawa ayam dan diberi pengertian untuk tidak melakukan kegiatan yang sama.

“Karena Polres Empat Lawang baru, kita lakukan upaya persuasive mensosialisasikan peraturan yang ada, sosialisasi telah dilaksanakan namun masyarakat tetep bengel maka terpaksa akan diproses sesuai hukum yang berlaku,”ucap Nanang Supriyatna kepada koran REL melalui sambungan telepon, Minggu (15/9).

Dikatakan Nanang Supriyatna pembubaran secara persuasive itu dilakukan guna memberikan efek jerah terhadap masyarakat agar tidak melakukan kegiatan yang sama yang dilarang agama dan secara tegas dilarang hukum positif (KUH Pidana).

Sambung Nanang Supriyatna, berdasarkan Pasal 303 bis ayat 1 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP)  diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sepuluh juta rupiah bagi seseorang yangmenggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303; dan ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu.

Nanang Supriyatna menghimbau kepada masyarakat kabupaten Empat Lawang untuk tidak bermain sabung ayam sebab segala aktifitas yang berbentuk judi dilarang. (Mg01)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar